Penentuan Nomenklatur Jabatan lingkup BPKAD Kota Bima

  • BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
  • Jum'at, 07 Desember 2018

Jum’at, tanggal 7 Desember 2018, Bagian Organisasi Setda Kota Bima melakukan sosialisasi terhadap Permenpan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah kepada BPKAD Kota Bima. Peraturan ini merupakan pengganti dari Permenpan Nomor 25 Tahun 2016 dan Permenpan Nomor 18 Tahun 2017 sebelumnya. Pada kesempatan ini pula dilakukan penentuan terhadap jenis nomenklatur jabatan yang terdapat pada masing-masing bidang lingkup BPKAD Kota Bima.

Dari hasil penyusunan ini masih akan dilakukan evaluasi pada internal BPKAD, dikarenakan untuk masing-masing jabatan harus dipahami oleh seluruh Aparatur Sipil Negara pada masing-masing bidang. Sehingga nomenklatur jabatan yang disusun merupakan kebutuhan yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada pada BPKAD. Hasil evaluasi secara internal akan disampaikan kepada Bagian Organisasi untuk selanjutnya akan diusulkan oleh Bagian Organisasi kepada Menpan.

Berita Terbaru OPD

PJ Wali Kota Bima Mengikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Pemkot Bima Kembali Gelar Operasi Pasar Murah di Kelurahan Jatiwangi

Singkronkan Program Presiden Prabowo, Pj. Wali Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi

Pj Wali Kota Bima Gelar Audiensi Bersama Baznas dan HMI Cabang Bima

76 Warga Keracunan Masal, Pj. Wali Kota Bima Tinjau Para Korban

Pj Sekda Kota Bima Gelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BLUD Puskesmas