Penentuan Nomenklatur Jabatan lingkup BPKAD Kota Bima
- BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
- Jum'at, 07 Desember 2018
Jum’at, tanggal 7 Desember 2018, Bagian Organisasi Setda Kota Bima melakukan sosialisasi terhadap Permenpan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah kepada BPKAD Kota Bima. Peraturan ini merupakan pengganti dari Permenpan Nomor 25 Tahun 2016 dan Permenpan Nomor 18 Tahun 2017 sebelumnya. Pada kesempatan ini pula dilakukan penentuan terhadap jenis nomenklatur jabatan yang terdapat pada masing-masing bidang lingkup BPKAD Kota Bima.
Dari hasil penyusunan ini masih akan dilakukan evaluasi pada internal BPKAD, dikarenakan untuk masing-masing jabatan harus dipahami oleh seluruh Aparatur Sipil Negara pada masing-masing bidang. Sehingga nomenklatur jabatan yang disusun merupakan kebutuhan yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada pada BPKAD. Hasil evaluasi secara internal akan disampaikan kepada Bagian Organisasi untuk selanjutnya akan diusulkan oleh Bagian Organisasi kepada Menpan.